| Mazhab | MALIKI | SYAFI’I | HANBALI | HANAFI | JA’FARI | |
| Hadits | صلاة الجماعة تفضّل صلاة الفدّ بسبع وعشرين درجة Keutamaan shalat jamaah dari pada shalat sendiri itu dengan 27 derajat | |||||
| Hukum | Mutlak dilakukan | Tidak wajib, fardhu 'ain / kifayah | Wajib, berdosa bila shalat sendiri | Tidak wajib, fardhu 'ain / kifayah | Tidak wajib, fardhu 'ain / kifayah | |
| Kaifiyah | | |||||
| 1. Jumlah Orang | Paling sedikit dua orang, kecuali shalat jum'at | | ||||
| 2. Makmum berada didepan imam | Tidak batal | Batal | Batal | Batal | Batal | Batal |
| 3. Berkumpul disatu tempat tanpa penghalang | Sah, walaupun terhalang oleh sungai / dinding | Tidak masalah jika jarak imam dan makmum 300 tangan dengan syarat tanpa penghalang | | Sah, jika rumahnya menjadi satu dengan masjid, yang hanya terhalang dinding | Tidak bolah ada penghalang antara imam dan makmum, kecuali wanita | |
| 4. hukum menjadi makmum | Makmum wajib membaca dalam shalat sirriyah dan tidak wajib dalam shalat jahriyah | Makmum harus mengikuti imam dalam shalat sirrinya, dan wajib membaca al-fatihah | Wajib makmum ikut imam dalam segala gerakannya | Makmum tidak wajib mengikuti bacaan imam | Bacaan tidak wajib atas makmum pada dua rakaat pertama | |
Kamis, 19 April 2012
SHALAT JAMA'AH
Senin, 09 April 2012
asaz keadilan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang MasalahDalam ilmu tentang kewarisan di kenal beberapa asas, yang mana asas ini dijadikan sebagai acuan dalam mencapai kebenaran hukum. Karena tidak bisa dijumpai secara jelas dalam teks Al-Quran, maka alasan yang digunakan untuk memakai kata asas adalah pertimbangan akal. Salah satunya adalah asas keadilan.
Dalam hal kewarisan laki-laki mendapat bagian lebih besar daripada perempuan. Berdasarkan asas keadilan, keadilan itu merupakan keseimbangan antara keperluan dan kegunaan, maka laki-laki mendapatkan bagian lebih besar dari perempuan, hal ini dikarenakan tanggung jawab laki-laki lebih besar dari perempuan. Dalam masalah kewarisan perbedaan antara laki-laki dan perempuan itu terletak pada jumlah dan tanggung jawab. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
Minggu, 08 April 2012
Pengertian zakat, kewajiban dan kedudukannya
Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesautu.
Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesautu.
Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.
Langganan:
Postingan (Atom)





