Sabtu, 25 Februari 2012

Taqlid

Taqlid Dalam Ajaran Syiah Imamiah Membaca Basmalah Secara Jahar Membaca basmalah secara jahr (dengan suara keluar, lawannya adalah sirr atau ikhfat yakni suara berbisik) bagi laki-laki (tidak bagi wanita) pada rakaat pertama dan kedua di dalam shalat-shalat jahriyah (yakni shalat magrib, isya dan subuh) hukumnya wajib. Demikianlah pandangan empat ulama madzhab Ahlulbait As tersebut.Adapun di dalam shalat-shalat ikhfatiyah (yakni shalat zhuhur dan asar), Rahbar hf. berpandangan bahwa hal itu disunatkan. Hal ini sama dengan pandangan Imam Khomeini ra., Ayatullah Arif Bahjat hf. dan juga menurut pandangan Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf. Menurut Rahbar hf. Apabila seseorang shalat secara munfarid (sendirian) dan ia tidak membaca empat tasbih pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi memilih membaca surat Al-Fatihah, maka ia dibolehkan membaca basmalah (pada dua rakaat terakhir tersebut) secara jahr, walaupun secara ahwath mustahab hendaknya ia membacanya secara sirr juga. Menurut Imam Khomeini ra. Membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir hukumnya wajib secara mutlak, yakni baik ia shalat sendiri ataupun berjamaah. Menurut Ayatullah Arif Bahjat hf. Secara ahwath mustahab hendaknya membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir. Sedang menurut Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf. -pada kondisi seperti itu- disunatkan membaca basmalah secara jahr.

Minggu, 05 Februari 2012

Zakat.

Pengertian Zakat
Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar’i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu : Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ke baitullah bagi yang mampu.
Hikmah disyariatkannya zakat :
1. Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
2. Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil. (QS. At-Taubah : 103)
3. Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap orang-orang yang membutuhkan.
4. Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti yang lebih baik dari sisi Allah I. (QS. Saba’ : 39)
Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan :
1. Dalil Al-Qur’an
Firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (QS. Baqarah : 43)
2. Dalil dari As-Sunnah
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman (yang artinya): “Beritahu kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wata’ala mewajibkan zakat. Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Hadits Muttafaqun alaih)
3. Dalil Ijma’
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Dalil tentang hal ini diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Bab “Wajibnya Zakat”, Bab “Memungut ‘Inaq (anak kambing betina umur satu tahun ke bawah) dalam shadaqoh”, dan Bab “Memerangi orang yang enggan menunaikan zakat.”
Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka ia kafir. Dan barangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan menunaikannya maka ia fasiq (maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala).

Total Tayangan Halaman