Sabtu, 21 April 2012

MENYAMBUT RAMADHAN

TARHIIB RAMADHAN
Alhamdulillah, pada tahun ini kita-insya Allah- akan kembali bertemu dengan tamu mulia bulan
suci Ramadhan. Bulan penuh berkah, rahmat dan maghfirah, bulan diwajibkan shiyam dan
diturunkan Al-Qur’an sebagai hidayah untuk manusia. Malam diturunkan Al-Qur’an disebut Malam
Kemuliaan (Lailatul Qodr) yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan ibadah dan pembinaan kaum
muslimin menuju derajat muttaqiin.
Khutbah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyambut Ramadhan

Kamis, 19 April 2012

business linkfromblog menurut fiqih

Advertise with my Blog


Earn with your blog doing legitimate reviews, survey or opinions of the goods and services offered by advertisers. Paid records are currently the fastest and most accessible way of blog monetization. Legal and

MENILIK IJTIHAD AL-FÂRÛQ[1] DALAM FIKIH[2]

Saiful Bahri, MA.[3]
“Mengapa kalian perbudak manusia, sedang ibu-ibu mereka
melahirkan mereka dalam keadaan merdeka”.
(Umar bin al-Khattab)
MUQADDIMAH
Selain beribawa, kharismatik, berani dan tegas; Umar bin Khattab juga dikenal kecerdasannya. Apalagi jika kecerdasan tersebut dipadukan dengan kepemimpinannya. Maka prestasi kepahlawanannya bukan hanya menundukkan imperium-imperium adi daya atau mensejahterakan rakyatnya namun juga ketika berijtihad dalam berbagai masalah.

SHALAT JAMA'AH


Mazhab
MALIKI
SYAFI’I
HANBALI
HANAFI
JA’FARI

Hadits
صلاة الجماعة تفضّل صلاة الفدّ بسبع وعشرين درجة
Keutamaan shalat jamaah dari pada shalat sendiri itu dengan 27 derajat
Hukum
Mutlak dilakukan
Tidak wajib, fardhu 'ain / kifayah
Wajib, berdosa bila shalat sendiri
Tidak wajib, fardhu 'ain / kifayah
Tidak wajib, fardhu 'ain / kifayah

Kaifiyah

1. Jumlah Orang
Paling sedikit dua orang, kecuali shalat jum'at

2. Makmum berada didepan imam
Tidak batal
Batal
Batal
Batal
Batal
Batal
3. Berkumpul disatu tempat tanpa penghalang
Sah, walaupun terhalang oleh sungai / dinding
Tidak masalah jika jarak imam dan makmum 300 tangan dengan syarat tanpa penghalang

Sah, jika rumahnya menjadi satu dengan masjid, yang hanya terhalang dinding
Tidak bolah ada penghalang antara imam dan makmum, kecuali wanita

4. hukum menjadi makmum
Makmum wajib membaca dalam shalat sirriyah dan tidak wajib dalam shalat jahriyah
Makmum harus mengikuti imam dalam shalat sirrinya, dan wajib membaca al-fatihah
Wajib makmum ikut imam dalam segala gerakannya
Makmum tidak wajib mengikuti bacaan imam
Bacaan tidak wajib atas makmum pada dua rakaat pertama

Senin, 09 April 2012

asaz keadilan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam ilmu tentang kewarisan di kenal beberapa asas, yang mana asas ini dijadikan sebagai acuan dalam mencapai kebenaran hukum. Karena tidak bisa dijumpai secara jelas dalam teks Al-Quran, maka alasan yang digunakan untuk memakai kata asas adalah pertimbangan akal. Salah satunya adalah asas keadilan.
Dalam hal kewarisan laki-laki mendapat bagian lebih besar daripada perempuan. Berdasarkan asas keadilan, keadilan itu merupakan keseimbangan antara keperluan dan kegunaan, maka laki-laki mendapatkan bagian lebih besar dari perempuan, hal ini dikarenakan tanggung jawab laki-laki lebih besar dari perempuan. Dalam masalah kewarisan perbedaan antara laki-laki dan perempuan itu terletak pada jumlah dan tanggung jawab. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.

Minggu, 08 April 2012

Pengertian zakat, kewajiban dan kedudukannya

Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesautu.
Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.

Sabtu, 25 Februari 2012

Taqlid

Taqlid Dalam Ajaran Syiah Imamiah Membaca Basmalah Secara Jahar Membaca basmalah secara jahr (dengan suara keluar, lawannya adalah sirr atau ikhfat yakni suara berbisik) bagi laki-laki (tidak bagi wanita) pada rakaat pertama dan kedua di dalam shalat-shalat jahriyah (yakni shalat magrib, isya dan subuh) hukumnya wajib. Demikianlah pandangan empat ulama madzhab Ahlulbait As tersebut.Adapun di dalam shalat-shalat ikhfatiyah (yakni shalat zhuhur dan asar), Rahbar hf. berpandangan bahwa hal itu disunatkan. Hal ini sama dengan pandangan Imam Khomeini ra., Ayatullah Arif Bahjat hf. dan juga menurut pandangan Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf. Menurut Rahbar hf. Apabila seseorang shalat secara munfarid (sendirian) dan ia tidak membaca empat tasbih pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi memilih membaca surat Al-Fatihah, maka ia dibolehkan membaca basmalah (pada dua rakaat terakhir tersebut) secara jahr, walaupun secara ahwath mustahab hendaknya ia membacanya secara sirr juga. Menurut Imam Khomeini ra. Membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir hukumnya wajib secara mutlak, yakni baik ia shalat sendiri ataupun berjamaah. Menurut Ayatullah Arif Bahjat hf. Secara ahwath mustahab hendaknya membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir. Sedang menurut Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf. -pada kondisi seperti itu- disunatkan membaca basmalah secara jahr.

Minggu, 05 Februari 2012

Zakat.

Pengertian Zakat
Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar’i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu : Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ke baitullah bagi yang mampu.
Hikmah disyariatkannya zakat :
1. Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
2. Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil. (QS. At-Taubah : 103)
3. Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap orang-orang yang membutuhkan.
4. Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti yang lebih baik dari sisi Allah I. (QS. Saba’ : 39)
Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan :
1. Dalil Al-Qur’an
Firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (QS. Baqarah : 43)
2. Dalil dari As-Sunnah
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman (yang artinya): “Beritahu kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wata’ala mewajibkan zakat. Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Hadits Muttafaqun alaih)
3. Dalil Ijma’
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Dalil tentang hal ini diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Bab “Wajibnya Zakat”, Bab “Memungut ‘Inaq (anak kambing betina umur satu tahun ke bawah) dalam shadaqoh”, dan Bab “Memerangi orang yang enggan menunaikan zakat.”
Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka ia kafir. Dan barangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan menunaikannya maka ia fasiq (maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala).

Jumat, 27 Januari 2012

Fatwa-Fatwa Hasil Sidang IV untuk Permasalahan Zakat Kontemporer

Pertama: Penyaluran Zakat untuk Amil

1. Amil zakat adalah setiap orang yang ditunjuk oleh pemimpin negeri-negeri Islam, atau ditugaskan dan dipilih oleh lembaga yang berkiprah di bidang zakat, baik pemerintah maupun organisasi keislaman untuk melaksanakan aktivitas pengumpulan, penyaluran beserta segala konsekuensinya seperti advertansi tentang hukum-hukum zakat, memperkenalkannya kepada para pemilik modal, advertansi tentang para mustahiq, menyimpan, mengelola, menjaga, mengembangkan (bukan membungakan –pent), mendayagunakan dalam sektor usaha profit making sesuai ketentuan yang sudah diputuskan dalam Fatwa hasil sidang I. Lembaga Islam yang termasuk di sini adalah yayasan-yayasan Islam, berbagai wadah perkumpulan yang ada di zaman kini yangconcern di bidang shadaqah. Semua lembaga-lembaga tersebut di atas harus sesuai dengan sistem Islam dan syarat-syarat yang ditetapkan untuk bisa menjadi amil zakat.

2. Diantara tugas yang harus dikerjakan oleh amil adalah tugas yang bersifat baku karena terkait dengan tugas pokok dan manajemen. Maka, dipersyaratkan untuk setiap orang yang akan memegang tanggung jawab ini adalah ia harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh para fuqaha (ahli fiqh), seperti muslim, laki-laki, amanah, berilmu tentang hukum-hukum zakat. Dan bisa ditambahkan persyaratan lainnya jika ada salah satu persyaratan di atas yang tidak terpenuhi.

Minggu, 15 Januari 2012

Menyikapi Kontroversi Nikah Sirri

Nikah : Dilema Pemisahan Doktrin Agama dan Hukum Negara
Oleh : DR.H.Fuad Thohari, M.A.
Nikah, secara bahasa berarti berhimpun. Term nikah ini mempunyai 2 arti berbeda; persetubuhan atau akad. Pengertian pertama dianut madzhab Hanafi sedangkan pengertian kedua dianut madzhab Syafi’i dan Maliki. Al-Qur’an menggunakan term nikah ini untuk makna tersebut, disamping secara metaforis diartikan, hubungan seks. Kata nikah dalam berbagai bentuknya diketemukan sebanyak 23 kali, misalnya: QS. Al-Nisa’/4:3; Al-Nur/24:32. Al-Qur’an juga mengunakan kata zawwaja dari kata zawj yang berarti pasangan, misalnya QS. Al-Nisa’/4:20. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Kata tersebut dalam berbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang 80 kali. Dalam peristilahan hukum dan bahasa Indonesia, di samping perkataan nikah dipakai perkataan kawin. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata nikah: (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) (2). perkawinan. Menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974, perkawinan; ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam perspektif Islam, perkawinan bukanlah aib melainkan suatu keagungan. Melalui institusi perkawinan, seseorang dapat melakukan tujuan luhur; menjaga godaan, menolak nafsu syahwat liar, menjauhkan zina, dan menentramkan jiwa. Mendambakan pasangan merupakan fitrah manusia dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Agama mensyariatkan jalinan pria dan wanita dalam ikatan perkawinan yang dapat melahirkan ketentraman (QS..Al-Rum/30:21). Untuk mengatur pelaksanaan dan pengawasan nikah secara administratif, sejak pemerintahan Hindia Belanda telah dikeluarkan pelbagai peraturan tentang pencatatan perkawinan, misalnya dalam Huwelijks Ordonantie S. 1929 No. 3448 Yo S. 1931. No. 467 dan Vorstenland Sche Huwelijks Ordonantie Buitengeweaten S. 1932 No. 428. Dengan keluarnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Oktober 1975, dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama No 3 tahun 1975, setiap perkawinan harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah. Umat Islam dalam menyikapi perkawinan, seringkali berbeda dengan mainstream syariat Islam. Ada yang permissife (serba boleh) tanpa memperdulikan syariat dan pada saat yang sama ada yang terlalu ketat mengajukan persyaratan dan mengklaim atas nama Islam, padahal syariat tidak pernah menetapkan syarat seperti itu. Misalnya, lahirnya pemikiran (RUU), di mana pernikahan sirri dianggap perbuatan ilegal, pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah sirri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara.

Kamis, 05 Januari 2012

Dampak Nikah Sirri

Menikah dan membina rumah tangga merupakan keinginan semua orang. Hubungan yang harmonis, saling percaya, saling melindungi, dan saling mendukung sangatlah diharapkan. Mitsaqan ghalidza (perjajian yang amat kokoh), demikian Alquran menggambarkan pernikahan di antara suami-istri. Istilah ini memberi sinyal, hubungan suami-istri harus dibina secara dua arah yang saling menguatkan. Pihak satu jadi pendukung dari yang lain, dan tidak satu pun pihak yang dirugikan atau hak-haknya terancam dikurangi. Hubungan yang indah tersebut, akan berbeda jika dilaksanakan secara sirri. Meski masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat, praktik nikah sirri ini semakin banyak terjadi. Padahal, nikah sirri sangat merugikan khususnya bagi perempuan dan anak yang kelak dihasilkan dari pernikahan ini. Contoh kasus, adalah apa yang terjadi di salah satu dusun di kaki gunung Kelud, Kediri-Jawa Timur, di mana terdapat budaya nikah sirri oleh masyarakat yang rata-rata berpendidikan dan berekonomi rendah. Mereka dinikahkan seorang tokoh yang dianggap kyai yang juga berpengetahuan “rendah” tentang hak suami, istri, dan anak dalam sebuah keluarga.
Sebut saja Supiyah. Ia pernah menjalani hubungan pernikahan sirri dan memiliki seorang anak. Ketika si anak ingin bersekolah, yang terjadi akhirnya pemalsuan data untuk memperoleh akta kelahiran. Ketika ia menikah untuk yang kedua kalinya secara sirri, yang terjadi juga sama, ia ditinggal suaminya, dan anak hasil pernikahan terakhir, tidak juga memperoleh haknya.
Bagi pihak perempuan (istri), nikah sirri sangat dampak secara hukum dan sosial. Secara hukum negara, ia tidak dianggap sebagai istri sah; tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika sang suami meninggal dunia; serta tidak berhak atas harta gono gini jika terjadi perceraian. Sebab, secara hukum perkawinan, nikah sirri dianggap tidak pernah terjadi karena tidak dicatatkan. Sedang secara sosial paling tidak, pihak istri sulit bersosialisasi karena seringnya ia dianggap hanya tinggal serumah dengan lelaki tanpa ikatan perkawinan.
Pengertian Nikah Sirri
Nikah sirri, atau yang bagi masyarakat awam disebut pula nikah bawah tangan, memiliki dua pengertian.Pertama, nikah sirri secara fiqh, yaitu nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui pihak yang terkait. Pihak terkait ini merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorang pun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.
Kedua, nikah sirri dalam persepsi masyarakat, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ke KUA. Masyarakat menganggap, pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan, tetap dikatakan sirriselama belum didaftarkan secara resmi ke KUA.
Hukum Indonesia tidak mengenal istilah “nikah sirri”, dan tidak mengatur secara khusus. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap ada dengan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang, khususnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Status Hukum Nikah Sirri
Mengenai hukum pernikahan yang dirahasiakan, Imam Malik menyatakan pernikahan tersebut batal, sebab pernikahan itu wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedang pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan.
Menurut syariat, sebuah pernikahan dipandang sah jika telah memenuhi rukun nikah, yaitu calon mempelai pria, calon mempelai perempuan, wali mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab qabul, serta memenuhi syarat-syarat nikah. Sedang menurut UU Perkawinan, selain memenuhi aturan syariat, pernikahan haruslah dicatat petugas pencatat nikah. Jika pernikahan memenuhi kedua aturan itu, maka pernikahan itu disebut legalwedding, jika sebaliknya disebut illegal wedding.
Secara dogmatis, tidak ada nash Alquran atau Hadis yang mengatur pencatatan perkawinan. Tapi dalam QS. Al-Baqarah: 283, memberi perhatian besar kepada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli. Sebab itu, jika urusan muamalah seperti hutang saja perlu pencatatan, apalagi perkawinan. Dengan pencatatan perkawinan itu akan lahir hukum lain seperti hak pengasuhan anak, hak waris, dan lainnya.
Sedangkan hukum nikah yang tidak dicatatkan ke KUA, meski dianggap sah menurut agama, karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tapi pernikahan ini masih menyisakan persoalan. Setidaknya yang bersangkutan dianggap “berdosa” karena mengabaikan perintah Alquran untuk mengikuti aturan pemerintah (ulil amri). Firman Allah swt.:
Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah swt. dan patuhlah kamu kepada Rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. (QS. Al-Nisa’: 59).
Pentingnya pencatatan perkawinan selain berfungsi sebagai tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara, legalitas pernikahan juga mempermudah para pihak terkait dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang perkawinan. Lebih dari itu legalitas pernikahan seyogyanya tidak dipahami dalam konteks administratif semata. Tetapi juga memiliki nilai hukum normatif yang mengikat (pencatatan pernikahan), akan turut menentukan sah tidaknya akad nikah sepasang laki-laki dan perempuan.
Dengan penerapan legalitas (pencatatan nikah) yang maksimal dan ada tindak pidana bagi semua pihak yang terlibat dalam nikah sirri, kemungkinan praktik nikah sirri yang banyak terjadi di masyarakat diharapkan akan dapat ditekan sedemikian rupa. Zainun–Jawa Timur

Total Tayangan Halaman